PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 7
(1) Peserta FKP3 berasal dari setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. (2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum. (3) Instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi nonkementerian.
