PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, FKP3 menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kegiatan; b. penyelenggaraan rapat dan pertemuan lainnya; c. pemberian saran dan masukan terkait kebijakan di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan d. pelaksanaan evaluasi kegiatan.
