PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 12
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan oleh: a. Deputi yang membidangi pembinaan tenaga Potensi Pencarian dan Pertolongan menyampaikan laporan penyelenggaraan FKP3 tingkat pusat kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan b. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan menyampaikan laporan penyelenggaraan FKP3 tingkat daerah kepada Kepala Badan melalui Direktur yang membidangi Bina Potensi Pencarian dan Pertolongan.
