PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 13
Sumber dana untuk penyelenggaraan FKP3 dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
