Pasal 11
(1) Pembahasan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi pembahasan hasil identifikasi masalah dan pembahasan lain sesuai dengan bidang Pencarian dan Pertolongan. (2) Pertukaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia, perkembangan informasi dan teknologi, modernisasi dan standardisasi sarana dan peralatan, serta pemutakhiran data Potensi Pencarian dan Pertolongan. (3) Penyusunan rencana dan program kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas: a. perumusan agenda latihan dan pelatihan; b. rapat/pertemuan; c. sosialisasi bidang Pencarian dan Pertolongan; d. perumusan rencana nasional dan rencana kontingensi; dan e. perumusan agenda penyelenggaraan FKP3 periode berikutnya. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d berupa saran dan masukan terkait kebijakan di bidang Pencarian dan Pertolongan. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilaksanakan terhadap penyelenggaraan FKP3 dan program kegiatan.
