PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 10
Pelaksanaan FKP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi kegiatan: a. pembahasan masalah; b. pertukaran informasi; c. penyusunan rencana dan program kegiatan; d. rekomendasi; dan e. evaluasi.
