PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 9
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi kegiatan: a. pembentukan panitia penyelenggara; b. perumusan dan identifikasi masalah; c. penentuan kebutuhan kegiatan pertemuan/rapat; dan d. penyusunan jadwal rencana kegiatan.
