PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 13
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Pegawai BNN dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang- undangan atas pelanggaran terhadap: a. Etika bernegara; b. Etika berorganisasi; dan c. Etika bermasyarakat. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk rekomendasi pelaksanaan lanjutan: a. sidang disiplin bagi ASN; atau b. pengembalian bagi Anggota Kepolisian dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA kepada induk organisasi dengan catatan pelanggaran kode etik.
