PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 12
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Pegawai BNN mendapatkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka atas pelanggaran terhadap: a. etika bernegara; b. etika berorganisasi; c. etika bermasyarakat; dan d. eika sesama pegawai; (2) Pernyataan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan pelanggaran kode etik. (3) Bentuk pernyataan terbuka meliputi: a. pemberian teguran langsung oleh kepala satuan kerja secara tertulis dan diumumkan pada sarana penyebarluasan informasi BNN; dan b. pemberian teguran langsung oleh kepala satuan kerja secara tertulis dan diumumkan pada apel atau upacara.
