PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 11
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Pegawai BNN mendapatkan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atas pelanggaran Etika terhadap diri sendiri. (2) Pernyataan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan pelanggaran kode etik. (3) Bentuk pernyataan tertutup meliputi: a. pemberian teguran langsung secara tertulis dari atasan pegawai; dan/atau b. pemberian teguran langsung secara tertulis dari kepala satuan kerja pada tingkat satuan kerja.
(4) Apabila Pegawai BNN mendapatkan sanksi moral berupa pernyataan tertutup dan melakukan pengulangan dapat ditingkatkan dengan pemberian pernyataan terbuka.
