PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Pemberian sanksi moral dan tindakan administratif kepada Pegawai BNN melalui tata cara penyelesaian pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN. (2) Tata cara penyelesaian pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional.
