PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN
Pasal 4
BAB 2 — JRA Kepegawaian
(1) Arsip Kepegawaian yang telah habis retensinya dapat diperpanjang untuk kepentingan tertentu. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tim Penilai Arsip. (3) Tim Penilai Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Kepala BNN dan dapat didelegasikan kepada Sekretaris Utama.
