PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN
Pasal 3
BAB 2 — JRA Kepegawaian
(1) JRA Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kolom nomor; b. kolom jenis arsip; c. kolom retensi aktif dan inaktif; dan d. kolom keterangan yang berisi pernyataan musnah, permanen, atau dinilai kembali. (2) Retensi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung sejak arsip diciptakan mulai dari registrasi hingga selesai diproses. (3) Retensi inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung sejak habisnya masa retensi aktif sampai nilai gunanya untuk kepentingan referensi berakhir. (4) Jenis arsip dan JRA Kepegawaian di lingkungan BNN tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
