PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN
Pasal 2
BAB 2 — JRA Kepegawaian
(1) JRA Kepegawaian di lingkungan BNN merupakan daftar yang berkaitan dengan arsip kepegawaian beserta jangka waktu penyimpanan atau retensi dan keterangan. (2) JRA Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rekomendasi tentang penetapan jenis arsip dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali.
