PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN
Pasal 5
BAB 2 — JRA Kepegawaian
Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2014 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL,
ANANG ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
