PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — POK AHLI
(1) Keanggotaan Pok Ahli berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang. (2) Keanggotaan Pok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pakar di bidang P4GN, pakar hukum, dan tokoh masyarakat.
