PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — POK AHLI
(1) Keanggotaan Pok Ahli memiliki masa kerja selama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi Kepala BNN. (2) Batas usia Pok Ahli paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.
