PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — POK AHLI
(1) Anggota Pok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN. (2) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Pok Ahli berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggota Pok Ahli ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNN.
