PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — POK AHLI
(1) Koordinator Pok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berasal dari anggota Pok Ahli, yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan anggota Pok Ahli atau penunjukan langsung oleh Kepala BNN. (2) Koordinator Pok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala BNN.
