PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA KERJA
(1) Pok Ahli dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip: a. koordinasi; b. integrasi; c. sinkronisasi; dan d. simplifikasi. (2) Pok Ahli dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinir oleh Koordinator Pok Ahli.
