PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Pok Ahli mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Dalam memberikan masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan Pok Ahli membuat 1 (satu) naskah akademis setiap 1 (satu) tahun sekali. (3) Dalam hal dianggap perlu, Pok Ahli dapat diikutsertakan dalam keanggotaan kelompok kerja.
