PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA KERJA
Anggota Pok Ahli dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan kepada Kepala BNN dalam: a. penyusunan dan perumusan arah kebijakan nasional di bidang P4GN ;
b. penyusunan dan perumusan kebijakan dan strategi nasional di bidang P4GN; c. penyusunan dan perumusan perencanaan, program dan kegiatan BNN; d. pelaksanaan evaluasi dan pengembangan perencanaan, program dan kegiatan BNN;
