PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA KERJA
Anggota Pok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, memiliki tugas memberikan masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang P4GN kepada Kepala BNN sesuai dengan bidang keahlian masing-masing melalui Koordinator Pok Ahli.
