PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 , Koordinator Pok Ahli menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut: a. pelaksanaan pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian pelaksanaan tugas dan fungsi Pok Ahli; b. pelaksanaan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan kepada Kepala BNN dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan kualitas kinerja Pok Ahli; c. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan penugasan Kepala BNN
