PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA KERJA
Koordinator Pok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, selain membantu pelaksanaan tugas Kepala BNN, memiliki tugas dan tanggung jawab mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan mengintegrasikan anggota dalam memberikan masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan kepada Kepala BNN.
