PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) pada kondisi tertentu terdiri dari: a. ketua merangkap anggota dijabat oleh Kepala BNN; b. sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Sekretaris Utama; dan
c. anggota dijabat pejabat struktural yang mempunyai pangkat dan jabatan setara lainnya dengan melibatkan pejabat struktural bidang pengawasan . (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya; dan/atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama;
