PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Pegawai BNN dalam jabatan fungsional dan/atau profesi yang melakukan pelanggaran kode etik profesi dilaksanakan proses oleh MKKE. (2) Proses oleh MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila belum terdapat pengaturan terkait kode etik profesi. (3) Dalam hal terdapat peraturan tentang kode etik profesi, proses penyelesaian pelanggaran kode etik profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
