Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dijabat oleh: a. ketua merangkap anggota dijabat oleh kepala satuan kerja. b. sekretaris merangkap anggota dijabat oleh pejabat struktural yang berada 1 (satu) tingkat di bawah kepala satuan kerja; dan c. anggota dijabat oleh pejabat struktural lainnya dengan melibatkan pejabat struktural atasan pegawai yang diduga melanggar kode etik; (2) Dalam hal terdapat kekurangan jumlah anggota yang memenuhi persyaratan, kepala satuan kerja dapat melakukan pelibatan pejabat struktural satuan kerja lain. (3) Pelibatan pejabat struktural satuan kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah koordinasi dengan kepala satuan kerja.
