PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Susunan keanggotaan MKKE terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (2) Dalam hal anggota MKKE lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil. (3) Jabatan dan pangkat anggota MKKE tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai BNN yang diperiksa.
