PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI...
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan tembusan kepada: a. fungsi kepegawaian; dan b. fungsi pengawasan dan pemeriksaan khusus. (2) fungsi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat pada: a. Biro Kepegawaian dan Organisasi; b. Bagian Umum; atau c. Subbagian umum. (3) fungsi pengawasan dan pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus.
