PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI...
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Pegawai BNN yang melakukan pelanggaran kode etik selain diberikan sanksi moral dapat dikenakan tindakan administratif. (2) Tindakan adiministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui proses penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
