PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI...
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) MKKE menyampaikan Hasil Pemeriksaan dan keputusan sidang MKKE berupa rekomendasi kepada Pejabat pada satu satuan kerja yang berwenang menjatuhkan sanksi.
(2) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral paling kurang pejabat pada tingkat pengawas. (3) Format keputusan sidang MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
