PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Sidang MKKE dianggap sah apabila dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan paling kurang 1 (satu) orang anggota. (2) Keputusan Sidang MKKE berupa rekomendasi. (3) Rekomendasi Sidang MKKE sebagaimana dimaksud ayat (2) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, (4) Format rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
