PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) MKKE melaksanakan sidang untuk mengambil keputusan setelah memeriksa Pegawai BNN yang diduga melanggar kode etik. (2) MKKE mengambil keputusan setelah Pegawai BNN yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada saat pemeriksaan oleh MKKE. (4) Keputusan MKKE diambil secara musyawarah mufakat dalam Sidang MKKE tanpa dihadiri Pegawai BNN yang diperiksa. (5) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
