PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) MKKE melakukan pengumpulan bukti. (2) Pengumpulan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bukti yang diajukan pada proses pengaduan; dan/atau b. pembuktian awal yang dilakukan UPP/UPG dan/atau petugas pada inspektorat Utama (3) Dalam hal bukti belum tercukupi, MKKE dapat mencari bukti lain yang mendukung.
