PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) MKKE memberikan pertanyaan kepada Pegawai BNN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. (2) Apabila Pegawai BNN yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, maka dianggap mengakui dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya. (3) Apabila Pegawai BNN yang diperiksa tidak bersedia menandatangani hasil pemeriksaan, maka cukup ditandatangani oleh MKKE, dengan memberikan catatan Pegawai BNN yang diperiksa tidak bersedia menandatangani.
