PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) MKKE melaksanakan pemeriksaan secara tertutup. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pegawai BNN yang diperiksa dan MKKE. (3) hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara. (4) Dalam hal Pegawai BNN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik tidak hadir pada pemeriksaan tanpa keterangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MKKE dapat memberikan keputusan sesuai hasil musyawarah. (5) Format hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
