PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 38
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pembentukan Produk Hukum BNN yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja wajib mengikuti tahapan penyusunan Produk Hukum BNN yang diatur dalam Peraturan Badan ini. (2) Penyusunan Produk Hukum BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pejabat Fungsional Perancang peraturan perundang-undangan.
