PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 37
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka mendukung kualitas pembentukan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, perlu dilaksanakan asistensi. (2) Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Asistensi yang ditetapkan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN. (3) Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Direktorat Hukum; b. Direktorat Kerja Sama; c. Biro Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana; dan d. Satker terkait lainnya. (4) Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. rapat koordinasi; b. audiensi; atau c. focus group discussion;
