PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 30
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap setiap Produk Hukum BNN. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan dari materi muatan yang diatur dalam Produk Hukum BNN. (3) Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan kepada Kepala BNN melalui Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN.
