PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 31
BAB 9 — PENGENDALIAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BNN
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas pembentukan Produk Hukum BNN, diperlukan Pengendalian penyusunan Produk Hukum BNN. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Hukum BNN. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala pada setiap tahunnya.
