PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 29
BAB 7 — PENYEBARLUASAN DAN SOSIALISASI
(1) Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya membangun dan memberikan pengetahuan materi kebijakan yang terdapat dalam Produk Hukum BNN yang telah diundangkan. (2) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Hukum BNN.
(3) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. pegawai satuan kerja terkait; b. pegawai kementerian/lembaga terkait; c. akademisi; d. praktisi; dan e. masyarakat.
