PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 28
BAB 7 — PENYEBARLUASAN DAN SOSIALISASI
Penyebarluasan Produk Hukum BNN meliputi: a. Pendistribusian kepada lembaga tinggi negara, lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, organisasi masyarakat, organisasi politik, Satker BNN dan/atau masyarakat; dan b. pengunggahan Produk Hukum BNN pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BNN.
