PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 27
BAB 6 — PENGUNDANGAN
(1) Pelaksanaan pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN.
(2) Pengundangan Produk Hukum BNN berupa peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengundangan Produk Hukum BNN berupa peraturan perundang-undangan yang jenisnya Peraturan Badan disampaikan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang- Undangan Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan 4 (empat) naskah yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan serta file dalam bentuk soft copy.
