PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 16
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BNN
(1) Dalam keadaan tertentu, Satker Pemrakarsa dapat mengajukan usul Rancangan Produk Hukum BNN di luar yang telah direncanakan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akibat adanya Putusan Mahkamah Agung; b. perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; c. adanya perubahan rencana strategis dan/atau rencana kerja pemerintah di lingkungan BNN; d. kebutuhan organisasi; e. kebutuhan masyarakat; dan f. keadaan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
