PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BNN
(1) Direktur Hukum setelah menerima usulan dari Satker Pemrakarsa selanjutnya melakukan penelaahan terhadap usulan. (2) Dalam hal hasil penelaahan disetujui selanjutnya usulan dicantumkan dalam daftar Proasi BNN. (3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Deputi Hukum dan Kerja Sama untuk ditetapkan oleh Kepala BNN. (4) Daftar Proasi BNN yang telah ditetapkan dijadikan sebagai dasar rencana kegiatan penyusunan Produk Hukum BNN.
