PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BNN
(1) Aspek substansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) disampaikan Satker Pemrakarsa kepada Kepala Badan Narkotika Nasional untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh, Satker Pemrakarsa menyampaikan usulan pembentukan dan persetujuan Kepala BNN kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN.
