Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BNN
(1) Usulan pembentukan Produk Hukum BNN berupa peraturan perundang-undangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan pembentukan Produk Hukum BNN berupa peraturan kebijakan terlebih dahulu dilakukan pengkajian oleh Satker Pemrakarsa. (3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melihat adanya kebutuhan pengaturan yang meliputi aspek substansial peraturan perundang-undangan. (4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan Direktorat Hukum. (5) Aspek substansial peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. daftar judul; dan c. pokok pikiran, ruang lingkup, dan materi muatan yang akan diatur. (6) Aspek substansial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam bentuk: a. naskah akademik bagi Rancangan UNDANG-UNDANG; atau b. naskah urgensi/naskah kebijakan bagi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Peraturan Badan, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan. (7) Format aspek substansial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
