PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BNN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) didasarkan atas: a. perintah peraturan perundang-undangan; b. rencana strategis BNN; c. usulan dan kebutuhan hukum masing-masing Satker Pemrakarsa di lingkungan BNN maupun masyarakat; d. tindak lanjut dari temuan pemeriksaan Inspektorat Utama/Badan Pemeriksa Keuangan; dan e. kebijakan pimpinan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan usulan dari Satker Pemrakarsa kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN. (3) Perencanaan Produk Hukum BNN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
