PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BNN
(1) Penyusunan Produk Hukum BNN disusun berdasarkan perencanaan Produk Hukum BNN. (2) Perencanaan Produk Hukum BNN ditetapkan melalui Proasi BNN. (3) Proasi BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN.
